> >

Ade Yasin Tersangka Suap, Ridwan Kamil Minta Wabup Bogor Ambil Alih Kepemimpinan Teknis

Peristiwa | 28 April 2022, 09:01 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil membolehkan warganya di Jabar untuk salat tarawih berjamaah tanpa jaga jarak, namun ada syaratnya (Sumber: ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar)

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS TV, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap untuk pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Diduga Suap Anggota BPK, Bupati Bogor Ade Yasin Jalani Sisa Ramadan dan Lebaran 2022 di Penjara

Antara lain yaitu, Bupati Bogor Ade Yasin periode 2018-2023 sebagai pemberi suap dan ketiga lainnya yaitu Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sementara empat tersangka penerima suap dalam kasus ini, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Kemudian dalam kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang rupiah dengan total Rp1.024.000.000 terdiri dari Rp570 juta tunai dan uang di rekening bank sekitar Rp454 juta disita sebagai barang bukti.

Saat ini, delapan tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, ditahan untuk 10 hari ke depan.

“Terhadap ke delapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022,” kata Firli Bahuri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU