> >

KPK Ungkap Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Capai Rp10,5 Miliar

Hukum | 27 April 2022, 13:53 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara karena kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten Tahun Anggaran 2017.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut berdasarkan laporan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten, diduga kerugian yang dihasilkan dari korupsi itu sebesar Rp10,5 miliar.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Miliki Harta Kekayaan Rp4,1 Miliar

"Ada beberapa pihak diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan, berdasarkan laporan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar," kata Alexander melalui keterangannya yang dikutip pada Rabu (27/4/2022).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono, serta dua pihak swasta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Adapun tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, Alex menjelaskan tersangka Ardius adalah KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: Kata Firli Bahuri soal OTT KPK Terhadap Bupati Bogor Ade Yasin

"Sekitar Oktober 2017, AP menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari FN dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten)," katanya.

Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama Farid, Imam Supingi, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).

"Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi Rassat dan Franky dengan dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi," kata Alex.

KPK menduga Ardius selaku selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.

Lalu, sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Sekretaris Disdikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU