Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan Eks Sekretaris Disdikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Kompas.tv - 26 April 2022, 20:23 WIB
kpk-tetapkan-eks-sekretaris-disdikbud-banten-jadi-tersangka-korupsi-pengadaan-lahan-smkn-7-tangsel
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Disdikbud Pemprov Banten 2017. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ardius Prihantono selaku sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Disdikbud Pemprov Banten 2017.

Selain Ardius Prihantono,  KPK juga menetapkan dua pihak swasta yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan tiga tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari berbagai sumber informasi, data maupun pemeriksaan saksi-saksi. 

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK: Saksi Lain Diminta Jujur

Ardius Prihantono selaku pejabat pembuat komitmen membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel 2017 kepada Agus Kartono yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 M.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," uja Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/4/2022).

Alexander menambahkan perbuatan Agus Kartono yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp10,5 Miliar, sebagaimana laporan hasil audit investigatif BPKP.

Agus diduga menerima sekitar Rp9 Miliar sedangkan Farid Nurdiansyah menerima sejumlah sekitar Rp1,5 Miliar.

Baca Juga: MAKI Surati Ahok Agar Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Kooperatif Penuhi Panggilan Dewas KPK

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK, sambung Alexander, menyayangkan proses awal pembangunan sekolah sebagai fasilitas pendidikan, disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Sekolah sebagai tempat pembelajaran dan penanaman nilai-nilai luhur bagi para pelajar, seharusnya mencontohkan nilai-nilai Integritas dalam pengelolaannya," ujar Alex.

Baca Juga: Dewas KPK: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Langsung ditahan

Untuk kebutuhan proses penyidikan KPK menahan dua tersangka yakni Farid Nurdiansyah dan Agus Kartono. 

Sementara, Ardius tidak ditahan karena tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Ardius Prihantono sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 1.800 unit Komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Pihak Soal Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pantauli

Agus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. 

"KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022," ujar Alex.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x