> >

Jaksa Agung Tegaskan Pengusutan Korupsi Ekspor CPO Tak Terkait Politik dan Kekuasaan

Hukum | 26 April 2022, 04:25 WIB
Jaksa Agung Saniter Burhanuddin. (Sumber: Tangkapan Live Report Kompas TV/Ninuk)

"Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara," ucap Ketut mengutip amanat Jaksa Agung.

Baca Juga: Pose Bareng Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng Beredar, Moeldoko: Siapa Pun Bisa Foto Berdekatan

Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana. 

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada.

Baca Juga: PKB Minta Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Alasannya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU