Kompas TV nasional politik

PKB Minta Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Alasannya

Kompas.tv - 25 April 2022, 10:12 WIB
pkb-minta-jokowi-tinjau-ulang-kebijakan-larang-ekspor-minyak-goreng-ini-alasannya
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP PKB Daniel Johan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau ulang kebijakan melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng (CPO) yang akan dimulai Kamis (28/4/2022).

Menurut dia, dengan adanya pelarangan tersebut membuat sejumlah petani sawit di Indonesia kehilangan mata pencahariannya. 

Baca Juga: Ganjar Setuju Kebijakan Terbaru Jokowi soal Minyak Goreng: Seribu Persen Benar, Harus Didukung

"Saya sempat kagum dan kaget dengan ketegasan presiden (melarang ekspor minyak goreng). Namun kebijakan ini harus dipikir-ulang secara mendalam karena berdampak luas ke rakyat dan membuat pasar dan rantai pasok menjadi tidak ada kepastian," kata Daniel kepada Kompas TV, Senin (25/4/2022).

Ia menjelaskan, dampak larangan ekspor minyak goreng itu akan membuat 2,7 juta petani sawit mengalami pukulan yang serius.

"6 juta hektare lahan petani sawit rakyat dengan 2,7 juta petaninya akan mengalami pukulan langsung yang serius. Karena 40 persen kebun sawit adalah kebun rakyat yang sudah bertahun-tahun, harga buah tandan di bawah biaya perawatan, dan saat baru menikmati sedikit perbaikan sudah langsung dikoreksi," ujarnya. 

Anggota Komisi IV DPR RI ini mengatakan, hasil produksi minyak goreng di Indonesia itu sebagian besarnya mengandalkan penjualan di sektor ekspor.  

"Masalahnya adalah 85 persen CPO (Crude Palm Oil) Indonesia itu menjadi kekuatan andalan ekspor nasional, hanya 15 persen yang digunakan untuk kebutuhan lokal sebagai minyak goreng." 

"Bila ekspor dihentikan, akan membuat tangki penyimpanan tidak mampu lagi menampung sehingga akan banyak pabrik yang setop produksi dan berdampak kepada nasib pekerja. Penerimaan negara yang sekitar Rp500 triliun bisa hilang," katanya.  

Ia menilai, kelangkaan minyak goreng di pasar karena lebih disebabkan oleh pengaturan perdagangan. 

"Akibat kebijakan ekspor tidak dikawal dan dikontrol ketat, termasuk tatakelola yang salah selama ini, jadi kita mendorong presiden untuk melakukan kalkulasi yang mendalam dan mengoreksinya secara jitu," kata dia. 

Baca Juga: Mafia Minyak Goreng: Pemberian Izin Ekspor-Impor di Kemendag Kerap 'Terjadi di Belakang Layar'

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Larangan tersebut berlaku mulai Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x