> >

Setelah 111 Hari Ditahan Kelompok Houthi Yaman, WNI Surya Hidayat Dibebaskan

Peristiwa | 25 April 2022, 19:56 WIB
Haerana (60), ibunda dari Surya Hidayat Pratama, menunjukkan foto anaknya. (Sumber: tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengumumkan, Surya Hidayat Pratama, warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan kelompok pemberontak Houthi di Yaman, telah bebas.

Dalam siaran persnya, Kemlu menyebut Surya telah tiba dengan selamat di Jakarta pada hari ini, Senin (25/4/2022).

“Pada tanggal 25 April 2022, awak kapal Indonesia a.n. Surya Hidayat Pratama (SHP) telah tiba dengan selamat di Jakarta setelah mengalami penahanan kelompok Houthi di Yaman,” bunyi siaran pers Kemlu.

Baca Juga: Pemberontak Houthi Yaman Sepakat Tak Lagi Gunakan Tentara Anak-Anak

Kemlu menyebut Surya sempat ditahan kelompok Houthi selama 111 hari. Dia merupakan chief officer yang bekerja di kapal Rwabee yang berbendera Persatuan Emirat Arab (PEA).

Penahanan Surya berawal pada tanggal 3 Januari 2022. Ketika itu, kapal Rwabee diadang oleh kelompok Houthi saat berlayar di perairan Al Hudaidah, Yaman

Kapal tersebut dan seluruh awaknya kemudian ditahan oleh kelompok tersebut.

Baca Juga: Pemberontak Houthi Yaman Bombardir Fasilitas Aramco Arab Saudi, Produksi Kilang Minyak Terhambat

Melalui komunikasi dengan berbagai pihak, Kemlu beserta KBRI Muscat, KBRI Riyadh dan KBRI Abu Dhabi, kemudian mengupayakan pembebasan Surya.

Selain itu, Kemlu juga melakukan family engagement kepada keluarga Surya di Makassar.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU