> >

Catat! Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru: Jalur Laut, Udara, Darat

Sosial | 21 April 2022, 09:46 WIB
Aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk untuk mudik Lebaran 2022 untuk semua moda transportasi.(Sumber: Tribunnews.com/Jeprima)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk untuk mudik Lebaran 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Adapun dalam Addendum SE ini terdapat tambahan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6- 17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua. 

Bagi anak di bawah usia 18 tahun yang akan ikut mudik cukup menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.

Sehingga dengan kata lain, mereka tidak perlu melalukan tes Covid-19, baik PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan mudik.

Aturan baru ini berlaku bagi semua moda transportasi baik udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.

Sementara itu, SE tersebut berlaku efektif sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Mudik dengan Mobil Masih Jadi Favorit, Ini 6 Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman dan Aman

Aturan lengkap terbaru mudik Lebaran 2022

Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU