> >

Lagi, Putusan Dewas KPK soal Lili Pintauli Membuat Kecewa

Berita utama | 21 April 2022, 05:54 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Atas dasar itu, Ita menuturkan IM57 menilai perbuatan Lili sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian.

“Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri,” katanya.

Baca Juga: Puan Maharani soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar: Kita Tunggu Bagaimana Penjelasannya

Untuk diketahui, Lili telah dilaporkan oleh empat orang eks-pegawai KPK yaitu Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, Rieswin Rachwell, dan Tri Artining Putri pada 20 September 2021.

“Hari ini Rabu, 20 April 2022, perwakilan IM57+ mendapatkan salinan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas pembohongan publik,” katanya.

“Hasil putusan menyebutkan bahwa Lili telah dinyatakan berbohong kepada publik pada saat konferensi pers tanggal 30 April 2021,” lanjutnya.

Sementara pada putusan Dewas sebelumnya, Lili Pintauli terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka yang tengah berperkara di KPK.

“Dalam putusan tersebut bahkan LPS disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU