> >

Dewas KPK Hentikan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Terkait Pembohongan Publik

Hukum | 20 April 2022, 20:13 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas atau Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait laporan pembohongan publik yang dilaporkan mantan pegawainya.

Penghentian pemeriksaan Lili Pintauli Siregar berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada 29 Maret 2022.

Baca Juga: Puan Maharani soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar: Kita Tunggu Bagaimana Penjelasannya

"Maka, perbuatan saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah absorpsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian termuat dalam surat Dewas KPK yang dikutip pada Rabu (20/4/2022).

Diketahui, surat Dewas KPK terkait hal tersebut telah ditandatangani oleh anggota Dewas Harijono tertanggal 20 April 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada mantan pegawai KPK yaitu Benydictus Siumlala dan kawan-kawan yang menjadi pihak pelapor Lili pada 15 September 2015.

Saat itu, Benydictus Siumlala dkk melaporkan Lili Pintauli karena diduga melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada 30 April 2021 yang menyangkal komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Baca Juga: IM57 Institute Minta Dewas KPK Tidak Anggap Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli sebagai Perkara Biasa

Namun dalam surat itu, Dewas KPK mengakui Lili memang melakukan kebohongan publik.

"Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh saudarai Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021," demikian disebutkan dalam surat itu.

Sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorpsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik.

Lili diketahui dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Baca Juga: Jaksa yang Dikenai Sanksi Gara-gara Selingkuh dengan Rekan Kerja Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

Adapun pelanggaran itu yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadinya serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar Rp1,848 juta selama satu tahun.

Sementara terhadap penghentian pengusutan itu, mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan kecewa atas putusan Dewas KPK.

"IM57+ Institute berpendapat bahwa dua tindakan tersebut adalah hal yang berbeda meski saling berkaitan satu sama lain," kata Benydictus.

Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Dilaporkan, Pelapor: Kami Harap Dewas KPK Sanksi Firli Mundur dari Ketua KPK

Apalagi perilaku pembohongan publik oleh Lili dilakukan secara sadar serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK pascaberedarnya informasi dugaan pelanggaran etik ke publik.

Menurut Benydictus, Dewas KPK tidak mempertimbangkan bahwa kebohongan yang dilakukan Lili berdampak pada menurunnya kepercayaan publik dan kinerja KPK sebagai lembaga antirasuah.

"Apalagi pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi," ucap Benydictus.

Sehingga perbuatan Lili merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian.

Baca Juga: ICW Mendesak Dewas KPK Panggil Lili Pintauli Siregar Karena Bantahannya Dianggap Bohong

IM57+ menurut Benydicturs, melaporkan Lili kepada Dewas karena malu ada pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri.

Lili saat ini juga dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 sampai  22 Maret 2022.

Baca Juga: Peringati HBP ke-58, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ziarah dan Tabur Bunga Di Makam Pahlawan Nasional

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU