> >

Mahfud MD: Aplikasi PeduliLindungi Dibuat untuk Melindungi Rakyat

Politik | 15 April 2022, 20:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )

Hal itu diungkapkan Kemlu AS melalui laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM), yang mereka keluarkan terkait status HAM di seluruh dunia.

Indonesia pun menjadi negara yang disorot AS dalam laporan status HAM per 2021.

Salah satu laporan tersebut adanya pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi, yang merupakan aplikasi pelacakan Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

Aplikasi tersebut menjadi syarat perjalanan dan aktivitas masyarakat.

Dalam laporannya melihat penggunakan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait privasi masyarakat.

Baca Juga: Cara Aktifkan Fitur Sijejak di PeduliLindungi untuk Lacak Kontak Erat Covid-19

Pada laporan tersebut, Kementeria Luar Negeri AS mengungkapkan adanya Lembaga Swadaya Maasyarakat (LSM) yang melaporkan kekhawatirannya terkait informasi pribadi yang disimpan dalam aplikasi tersebut.

Tetapi pihak Kementerian Luar Negeri AS tak mengungkapkan lembaga mana yang dimaksud.

“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” bunyi laporan yang dikutip dari Country Reports of Human Rights Practices for 2021, Jumat (15/4/2022).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU