> >

Polisi Sita Rp921,7 Juta dari Ivan Gunawan Hasil Komisi Brand Ambassador DNA Pro

Hukum | 15 April 2022, 02:05 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembawa acara Ivan Gunawan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan platform robot trading DNA Pro.

Ivan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret 12 orang sebagai tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan saksi Ivan Gunawan tiba di Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB dan pemeriksaan dilakukan pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: Ogah Terima Uang Hasil Tindak Kejahatan, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Hasil Brand Ambassador DNA Pro

Menurut Gatot ada 16 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perannya sebagai brand ambassador atau duta merek dari robot trading DNA Pro hingga mendalami soal DNA Pro yang diduga telah merugikan masyarakat. 

Hasil pemeriksaan diketahui, komisi yang diberikan DNA Pro kepada Ivan Gunawan sebesar Rp1,090 Miliar. Ivan dikontrak selama tiga bulan untuk mempromosikan robot trading DNA Pro.

Dalam proses pemeriksaan penyidik telah meminta komisi Ivan sebagai duta merek DNA Pro sebagai barang bukti.

Adapun jumlah yang disita kepolisian dari Ivan Gunawan yakni Rp921,7 juta dan sisanya sebesar Rp168,3 juta digunakan Ivan untuk membuka akun DNA pro.

Baca Juga: Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp31 Miliar, Pengacara Minta Ivan Gunawan Ikut Bertanggung Jawab

"Jadi saudara IG ini menerima aliran dana Rp1,090 miliar dan yang bersangkutan menyerahkan Rp921,7 untuk dilakukan penyitaan. Kemudian sisanya sodara IG mengaku digunakan membuat akun DNA Pro," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (14/4/2022).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU