> >

Dari UU TPKS: Memaksa Orang Lain Gunakan Alat Kontrasepsi dapat Dipidana Penjara Maksimal 5 Tahun

Hukum | 12 April 2022, 21:40 WIB
Foto ilustrasi berbagai metode kontrasepsi. Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dijelaskan, barang siapa yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi bisa dikenai pidana penjara. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi hingga menyebabkan kehilangan fungsi reproduksi sementara waktu dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp50 juta.

Hal itu tercantum dalam Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Untuk diketahui, pengesahan UU tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

"Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," demikian tertulis dalam Pasal 8 UU tersebut.

Selanjutnya, dalam Pasal 9 UU TPKS tersebut, mengatur tentang sanksi untuk pihak yang memaksa orang lain untuk menggunakan alat kontrasepsi hingga menyebabkan fungsi reproduksi hilang permanen atau melakukan pemaksaan sterilisasi.

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan, Jaringan Pembela Perempuan Minta Pemerintah Terbitkan PP dan Perpres

Pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 9 UU.

Berdasar dokumen RUU TPKS, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi menjadi dua di antara sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU itu.

Baca Juga: UU TPKS Disahkan, Elemen Perempuan Berikan Apresiasi Tinggi untuk Puan

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU