> >

Pehobi Fotografi Perlu Tahu, Ini Syarat dan Aturan Memotret di Area Stasiun Kereta Api

Gaya hidup | 11 April 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi: pegawai kereta api tengah bertugas di stasiun. (Sumber: PT KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Memotret kegiatan dan area stasiun kereta api harus memenuhi sejumlah aturan yang ditentukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Untuk sebagian orang, memotret di area stasiun maupun kegiatan di dalamnya merupakan hal yang menyenangkan.

Namun, ternyata ada aturan yang harus ditaati. PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) menyatakan tidak ada larangan jika penumpang ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun.

Menurut Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, ada peraturan yang harus diketahui dan dihormati oleh masyarakat maupun penumpang selama berada di area stasiun kereta.

Baca Juga: KAI Gunakan Aturan Khusus Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh Sebagai Antisipasi Demo

"Penumpang dipersilakan mengambil gambar di area stasiun jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan," ujar Eva, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022).

Perangkat yang dimaksud dengan sesuai ketentuan berupa kamera ponsel (handphone) hingga kamera mirrorless tanpa lensa profesional tambahan. 

"Jadi kalau penumpang mengambil gambar pakai handphone, kamera mirrorless segala macam enggak masalah, enggak pernah ada masalah," ujarnya menerangkan.

Tetapi, jika dalam pengambilan gambar atau video sudah menggunakan peralatan tambahan seperti tripod, lampu, dan lensa tambahan, maka yang bersangkutan harus meminta izin terlebih dahulu.

"Tapi kalau misalkan sekedar penumpang selfie atau penumpang nge-vlog kayak gitu, enggak masalah," ujar Eva.

Aturan tersebut, menurut Eva, untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video seperti untuk kegiatan komersial dan beberapa kepentingan lain.

Berikut syarat mmotret dan mengambil video di area stasiun dan di dalam kereta api, seperti dikutip dari laman Facebook resmi PT KAI, Minggu (10/4/2022):

Baca Juga: KAI Daop 4 Semarang Siapkan 5 Kereta Tambahan untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang

1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam KA untuk dokumentasi pribadi.

2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area.

3. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar adalah sebagai berikut:

Diperbolehkan: Menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless, monopod atau tongsis.

Diperbolehkan, namun harus berizin: Menggunakan tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya.

4. Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut:

Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit Humas. Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

Instansi/Lembaga untuk kebutuhan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya harus izin dengan unit terkait.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/berbagai sumber


TERBARU