> >

Korlantas Atur Waktu Keluar Masuk Kendaraan Pemudik, Secara Resmi Diumumkan Besok

Update | 10 April 2022, 16:10 WIB
Korlantas Polri telah menyiapkan aturan waktu mudik Lebaran 2022, dan akan diumumkan secara resmi pada Senin (11/4/2022) siang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Korlantas Polri akan mengatur waktu keluar masuk kendaraan pemudik. Aturan resmi tentang hal ini akan diumumkan besok, Senin (11/4/2022).

“Siapa yang keluar dan siapa yang jangan keluar dulu. Ini gunanya supaya semua terlayani. Jadi tidak ada kami petugas di lapangan datang untuk menghambat apa pun,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi dalam konferensi pers hasil Rapat Koordinasi Antisipasi Mudik Lebaran 2022, Minggu (10/4/2022).

“Kedua, paling lambat mungkin besok siang kita akan terbitkan pengumuman resmi, akan kita distribusikan pada masyarakat,” jelasnya.

Firman menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi dan arahan mengenai arus mudik Lebaran.

Selama ini, kata dia, pihaknya telah melakukan langkah awal, dan informasi terakhir yang diterima menyatakan, perkiraan jumlah pemudik mencapai 85 juta orang.

“Sampai terakhir informasi yang kami dapatkan, kita akan mengakomodir, melayani 85 juta masyarakat yang akan mudik,” ungkap Firman.

Baca Juga: Anjuran Menhub, Kapal Kecil Tak Beroperasi di Merak-Bakaheuni Selama Musim Mudik Lebaran 2022

Jumlah tersebut, kata Firman, bukan angka yang kecil, dan bisa berhasil jika semua pihak, yakni masyarakat dan petugas, bisa saling mengomunikasikan yang perlu dikerjakan, sehingga semua dapat terlayani dengan baik.

“Tidak mungkin seluruhnya pada waktu yang bersamaan. Sebanyak 85 juta itu, 47 persen informasinya melalui jalan darat, harus keluar pada waktu yang bersamaan,” tuturnya.

“Perlu kedewasaan kita, intinya berlalu lintas bukan hanya mengemudi di jalan, tapi adanya satu kewajiban dan hak dari masing-masing kita,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU