> >

Kemenkes Pastikan Penerima Vaksin Janssen Dapat Memperoleh Booster Jenis Moderna

Update corona | 9 April 2022, 07:56 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan warga Jakarta usia 18 tahun ke atas (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penerima vaksin Covid-19 jenis Janssen (J&J) dapat mengikuti vaksinasi booster dengan menggunakan vaksin Moderna.

Penjelasan itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, Jumat (8/4/2022).

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap,” jelasnya.

“Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian.”

Dijelaskan, vaksin Janssen merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).

Baca Juga: Polda Kalteng Kirim Vaksinator ke Daerah dengan Capaian Vaksinasi Masih Rendah

Vaksin Janssen adalah vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal. Artinya, penerima yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Janssen, dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

Vaksin Janssen juga sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster,” kata Setiaji, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU