> >

Kasus Dea Onlyfans, Polda Metro: Penyidik Tak Punya Bukti untuk Menetapkan Marshel Jadi Tersangka

Hukum | 9 April 2022, 05:05 WIB
Komedian Marshel Widianto diduga yang membeli konten Dea OnlyFans (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan komedian Marshel Widianto hanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi oleh Dea OnlyFans.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Menurut dia, penyidik punya keyakinan menetapkan Marshel sebagai saksi.

Baca Juga: Marshel Widianto Ngaku Beli Konten Porno Dea OnlyFans Seharga Rp 1,4 Juta

"Dalam pemeriksaan kemarin statusnya sebagai saksi, tentunya penyidik punya keyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi termasuk menetapkan saudari Dea sebagai tersangka," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Zulpan mengatakan pihak penyidik kepolisian tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Marshel sebagai tersangka.

"Ada ketentuannya dalam Pasal 184 KUHAP, dua alat bukti dan itu memenuhi terhadap saudari Dea sebagai tersangka. Kemungkinan kepada yang lain, ini tidak ditemukan," ujarnya.

Baca Juga: Usai Periksa Marshel Widianto, Polda Metro Jaya Buru Pembeli Video Dea Onlyfans

Lebih lanjut, Zulpan menuturkan saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga masih mendalami siapa saja yang membeli konten Dea Onlyfans.

Adapun sebelumnya Marshel Widianto diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (7/8/2022).

Marshel Widianto dipanggil polisi lantaran Dea menyebut yang bersangkutan sebagai salah satu pembeli kontennya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU