> >

Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini, akankah Bebas atau Jalani 8 Tahun Bui?

Hukum | 6 April 2022, 06:00 WIB
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )

JAKARTA, KOMPAS.TV — Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menghadapi sidang vonis terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme hari ini, Rabu (6/4/2022).

Sidang vonis Munarman akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Munarman telah dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, pada 14 Maret 2022.

Kendati demikian, Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap kliennya divonis bebas oleh hakim.

"(Harapan kami) bebas. Optimistis bebas dan majelis hakim bisa memberikan putusan terbaik," kata Aziz seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai, Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Munarman Sebut FPI Sudah Lama Tolak Aksi Terorisme

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Penangkapan Munarman

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU