> >

PPATK: Aset Crypto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar Sudah Dibekukan

Hukum | 5 April 2022, 13:53 WIB
Indra Kenz sampaikan permohonan maaf di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut aset crypto tersangka kasus penipuan lewat aplikasi Binomo Indra Kenz alias Indra Kesuma telah dibekukan.

Aset Indra Kenz yang telah dibekukan itu senilai Rp 38 Miliar.

Hal ini disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz

“Sudah kami bekukan.  Criptonya berjumlah 38M aset crypto,” tutur Ivan.

Dia mengatakan PPATK telah berupaya menelusuri aset crypto Indra Kenz hingga ke luar negeri.

Menurut Ivan, aset-aset crypto Indra Kenz tersebut menggunakan nama orang lain. Ivan juga yakin bahwa masih akan bertambah aset Indra Kenz yang bakal dibekukan.

Baca Juga: Tersangka Baru Penipuan Binomo, Brian Edgar Terlacak Pernah Kirim Dana Rp 120 Juta ke Indra Kenz

“Menggunakan nama orang lain dana akan bertambah terus,” tuturnya.

PPATK juga menelusuri soal upaya Indra Kenz yang sempat  memindahkan aset-asetnya, sebelum polisi melakukan penyitaan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU