> >

YLBHI : Vonis Bebas Dosen Unri, Pengkianatan Terhadap Seluruh Korban Pelecehan Seksual

Hukum | 5 April 2022, 13:33 WIB
Lokasi sidang putusan Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto terkait kasus pencabulan mahasiswi saat bimbingan skripsi (Sumber: Kompas TV/Sawino Ardi)

Dia menyesalkan hakim justru menganggap bukti dalam kasus ini tidak kuat. Padahal, kondisi psikologis korban yang dibuktikan oleh para ahli, bisa menjadi bukti yang cukup kuat.

Baca Juga: Ini Respons Kemdikbud atas Dekan Unri yang Dinyatakan Tak Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Menyangkut bukti dari kondisi piskologis korban itu juga diatur dalam Perma 3 nomor 2017.

Dia berharap Mahkamah Agung dapat melihat kembali kasus ini dan memantau implementasi Perma nomor 3 tahun 2017.

“MA perlu  turun langsung untuk melihat implementasi Perma nomor 3 (tahun 2017, apakah benar-benar dijadikan pedoman hakim dalam memutus perkara seperti ini,” tuturnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU