> >

Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Berlaku Mulai Hari Ini

Update corona | 5 April 2022, 07:24 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terbitkan Inmendagri No 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali. (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga dua minggu ke depan, mengingat pandemi Covid-19 yang masih melanda tanah air.

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada Senin (4/4/2022).

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan Inmendagri tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (5/4/2022), hingga (18/4/2022). 

Berdasarkan Inmendagri terbaru, Safrizal menyebut jumlah daerah di Jawa-Bali yang berstatus leve 1 mengalami kenaikan signifikan pada perpanjangan PPKM kali ini.

"Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di level 1,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4).

Menurut penjelasannya, daerah yang menerapkan PPKM level 1 naik menjadi  20 daerah, dari sebelumnya yang hanya 6 daerah.

Kenaikan, lanjut dia, juga terjadi pada jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

Baca Juga: Luhut: Pemerintah akan Gencarkan Vaksinasi Seusai Tarawih

"Kenaikan pada level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di level 3," ungkap dia.

Di mana saat ini jumlah daerah berstatus level 3 di Jawa-Bali tinggal 9 daerah, dari sebelumnya 39 daerah.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU