> >

Gara-gara Ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Digugat ke Pengadilan

Hukum | 3 April 2022, 08:15 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Jenderal Andika Perkasa digugat oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 karena hal ini.  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Sejumlah pihak telah melayangkan gugatan untuk Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa atas keputusannya mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.

Gugatan tersebut dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum.

Kini ini gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (1/4/2022) kemarin, dilansir Kompas.com.

Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya sebagaimana surat keputusan (SK) pada Selasa (4/1/2022) yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen Edy Rochmatullah.

Untung Budiharto terlibat dalam penghilangan paksa aktivis

Kendati demikian, keputusan itu dipersoalkan karena Mayjen Untung Budiharto merupakan mantan anggota Tim Mawar dari Kopassus (Komando Pasukan Khusus) Angkatan Darat TNI yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis tahun 1997-1998.

Tim Mawar dibentuk atas perintah dari Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Prabowo Subianto yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Adapun dasar pembentukan Tim Mawar yaitu karena peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan Kudatuli.

Baca Juga: Profil Tim Mawar, Ada Nama Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto yang Pernah Jadi Anggota Didalamnya

Mereka yang hilang merupakan para aktivis demokrasi dan lawan-lawan politik dari pemerintahan Orde Baru (Orba) saat itu.

Berdasar data Komnas HAM, sebanyak 13 aktivis masih menghilang hingga hari ini, yaitu Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul , Yani Afri, Sonny Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ucok Mundandar Siahaan, Hendra Kambali, Yadin Muhidin, Abdun Nasser, dan Ismail.

Akibat penghilangan paksa, dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis pecat dan penjara, termasuk Untung Budiharto.

Namun upaya banding yang ditempuh Untung membuatnya tak dipecat dari tubuh TNI bahkan kariernya saatnya ini justru melambung.

Pengangkatan Untung Budiharto mencederai perjuangan keluarga korban

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU