> >

ASPEK Indonesia Minta Pemerintah Jangan Beri Kemudahan Perusahaan Cicil atau Tunda Pembayaran THR

Sosial | 30 Maret 2022, 18:08 WIB
Ilustrasi THR (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada pemerintah tidak memudahkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Desakan ASPEK Indonesia tersebut disampaikan oleh Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

“Tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, harapnya. 

Baca Juga: Ekonomi Membaik, Wapres Minta Pengusaha Bayar THR 2022 Tepat Waktu

Mirah menegaskan, kejadian seperti tahun 2020 yang lalu tidak boleh terulang kembali, yakni saat Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020.

Surat edaran tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu perusahaan berpeluang membayar THR tahun 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

Mirah menambahkan, hari ini, ASPEK Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Baca Juga: Tuntut Stabilikan Harga Pangan, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI

Dalam surat tersebut ada tiga permintaan Aspek Indonesia terkait pembayaran THR keagamaan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU