> >

Desak Mendag Ungkap Tersangka Mafia Minyak Goreng, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan

Hukum | 29 Maret 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi - MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat agar memberikan putusan memerintahkan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI segera melakukan penetapan tersangka atas langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng.  (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/3/2022), terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) atas kasus mafia minyak goreng yang batal diungkap.

Disebutkan dalam gugatan tersebut, MAKI memohon Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Kemendag segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.

“MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat agar memberikan putusan memerintahkan Termohon Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (29/3/2022), dilansir dari Antara.

Adapun, MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut siang ini pukul 14.00 WIB. Hal ini sebagai bentuk reaksi atas ingkar janji Mendag terkait batal penetapan tersangka mafia minyak goreng.

Permohonan gugatan praperadilan ini didasari, pertama, hilang dan mahalnya harga minyak goreng di pasar diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Ini Momentum Pengusutan Perkara

Dalam hal itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag (pihak termohon) selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi perlindungan konsumen serta tertib niaga, mempunyai jumlah PPNS yang cukup untuk melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng di Tanah Air.

“Sejak 2017 termohon telah memiliki PPNS sebanyak 73 orang, semestinya PPNS tersebut mampu melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng,” kata Boyamin.

Alasan kedua, telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Mendag Muhammad Lutfi.

Bahkan, pada hari Jumat (18/3), Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin (21/3).

“Mendag juga telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka seperti minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, dilarikan ke luar negeri. Diduga terdapat tindak pidana UU Perlindungan Konsumen,” kata Boyamin.

Menetapkan tersangka

Menurut Boyamin, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan bersiap untuk menetapkan tersangka sebagaimana pernyataan Menteri Perdagangan dalam Rapat Kerja dengan DPR RI pada Jumat (18/3) lalu dan telah dimuat sejumlah media.

 Namun, hingga pengajuan praperadilan aquo ini, termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka.

“Tindakan termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” ungkap Boyamin.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU