> >

Desak Mendag Ungkap Tersangka Mafia Minyak Goreng, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan

Hukum | 29 Maret 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi - MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat agar memberikan putusan memerintahkan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI segera melakukan penetapan tersangka atas langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng.  (Sumber: Antara)

“Mendag juga telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka seperti minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, dilarikan ke luar negeri. Diduga terdapat tindak pidana UU Perlindungan Konsumen,” kata Boyamin.

Menetapkan tersangka

Menurut Boyamin, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan bersiap untuk menetapkan tersangka sebagaimana pernyataan Menteri Perdagangan dalam Rapat Kerja dengan DPR RI pada Jumat (18/3) lalu dan telah dimuat sejumlah media.

 Namun, hingga pengajuan praperadilan aquo ini, termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka.

“Tindakan termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” ungkap Boyamin.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU