> >

Tiga Anak Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diperiksa KPK Hari Ini

Hukum | 28 Maret 2022, 14:37 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/1/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anak tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) hari ini, Senin (28/3/2022).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tiga anak Rahmat Effendi yang diperiksa, yaitu Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky (AIR), Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, dan Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.

"Hari ini, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi," kata Ali dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Tak hanya tiga anak Rahmat Effendi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 30 Hari

Ketiga saksi lainnya, yaitu Camat Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Deni Humaedi Alkasembawa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, dan pegawai negeri sipil (PNS) Engkos.

Sebelumnya diberitakan, KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Pepen, panggilan akrab Rahmat Effendi, merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut Pepen beserta tersangka lainnya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari atas alasan penyidikan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU