> >

Soal Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas, Kepala BSKAP: Semua Nomenklatur akan Muncul di Penjelasan

Update | 28 Maret 2022, 14:56 WIB
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Anindito Aditomo (Sumber: Kompas.com/Dian Ihsan)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan pada revisi Rancangan Undang-undang Sisdiknas.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Anindito Aditomo, menanggapi kabar dihapusnya madrasah dari RUU tersebut.

“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” jelasnya melalui pesan Whatsapp pada KOMPAS TV, Senin (28/3/2022).

Anindito menjelaskan, pada draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA.

Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang.

“Sehingga lebih fleksibel dan dinamis.”

Baca Juga: Menilik Kembali Sejarah Madrasah yang Diduga Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas

“Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

Dia menambahkan, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.

Saat ini, lanjut dia, perkembangan RUU Sisdiknas masih dalam tahap revisi draf awal.

“Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.”

“Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian,” urainya.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, sejumlah pakar pendidikan menyoroti penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Salah satu alasannya karena dalam draf yang beredar di masyarakat diduga frasa madrasah dihapus dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam waktu dekat untuk menjelaskan ihwal persoalan tersebut.

"Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," kata dia kepada KOMPAS TV, Senin (28/3/2022).

Politikus PKB itu menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas tersebut. Oleh sebab itu, dirinya belum bisa memastikan apakah frasa madrasah dihilangkan atau tidak.

"Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Madrasah Diduga Hilang dari Draf RUU Sisdiknas, Komisi X Akan Panggil Nadiem Makarim

Dirinya mendesak agar Nadiem Makarim memberikan intruksi kepada jajarannya agar lebih melibatkan entitas pendidikan dalam menyusun RUU Sisdiknas.

"Pada konteks ini saya mengkritik, artinya perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal," ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU