> >

Soal Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas, Kepala BSKAP: Semua Nomenklatur akan Muncul di Penjelasan

Update | 28 Maret 2022, 14:56 WIB
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Anindito Aditomo (Sumber: Kompas.com/Dian Ihsan)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan pada revisi Rancangan Undang-undang Sisdiknas.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Anindito Aditomo, menanggapi kabar dihapusnya madrasah dari RUU tersebut.

“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” jelasnya melalui pesan Whatsapp pada KOMPAS TV, Senin (28/3/2022).

Anindito menjelaskan, pada draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA.

Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang.

“Sehingga lebih fleksibel dan dinamis.”

Baca Juga: Menilik Kembali Sejarah Madrasah yang Diduga Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas

“Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

Dia menambahkan, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.

Saat ini, lanjut dia, perkembangan RUU Sisdiknas masih dalam tahap revisi draf awal.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU