> >

Jasad Handi dan Salsabila Ternyata Sempat Dimakamkan sebelum Dijemput Keluarga

Hukum | 24 Maret 2022, 21:27 WIB
Empat saksi dihadirkan di Pengdilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sementara itu, saksi lain bernama Sugianto mengungkapkan, jasad Handi dimakamkan tiga hari setelah jasadnya ditemukan di aliran Sungai Serayu.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Jemput Teman Wanitanya sebelum Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Setelah ditemukan, jasad Handi kemudian dievakuasi menuju RSUD Prof Margono, Jawa Tengah untuk menjalani proses visum.

Selanjutnya, makam Handi dibongkar ketika keluarganya mendatangi wilayah setempat pada 18 Desember 2021.

“Tanggal 18 Desember 2021 (makam Handi dibongkar)," ujar Sugianto.

Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Terungkap Pengakuan Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsabila: Pernah Bom Rumah Orang Tanpa Ketahuan

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Handi Masih Hidup Merintih Kesakitan usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Paksa Bawa Korban untuk Dibuang

Adapun dalam perkara ini, dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, diadili secara terpisah.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU