> >

Jadi Tersangka Nama Baik Luhut, Fatia: Mestinya Presiden Jokowi Tidak Sibuk Kriminalisasi Aktivis

Hukum | 21 Maret 2022, 16:05 WIB
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (tengah) usai diperiksa atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak sibuk mengkriminalisasi aktivis yang menyampaikan kritik dalam kebebasan berpendapat.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti merespons penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Semestinya Presiden (Jokowi) menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk mengkriminalisasi aktivis,” tegas Fatia di Mapolda Metro Jaya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Apalagi dalam catatannya, Fatia mengungkapkan, kriminalisasi bukan kali pertama dilakukan oleh pejabat negara.

Sebagai informasi, hari ini Fatia Maulidiyanti diperiksa oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Juniver Bantah Luhut Bungkam Kebebasan Berpendapat: Beliau Tidak Anti Kritik

Sebelum menjalani pemeriksaan, Fatia meminta Luhut Binsar Pandjaitan untuk mencabut laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Sebetulnya akan sangat gentleman kalau misalkan Pak Luhut mencabut laporannya, dan menghentikan kasus,” ucap Fatia.

Tidak hanya mencabut laporan, Fatia juga mendesak Luhut berani membeberkan data-data yang dimilikinya untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam konflik tambang di Intan Jaya Papua.

“Juga membuka fakta bersama untuk memperlihatkan ke publik kalau memang dia tidak terbukti soal konflik tambang di Papua,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU