> >

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia sebagai Tersangka pada Senin Depan

Update | 19 Maret 2022, 12:43 WIB
Tangkapan layar dari video dialog Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dianggap mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Sumber: Youtube Haris Azhar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dijadwalkan akan diperiksa polisi pada Senin (21/3/2022) depan.

Haris dan Fatia menjadi tersangka pada kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Fatia, Sabtu (19/3/2022).

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Menurut Endra, keduanya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin lusa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Fatia dan Haris Ajukan Penghentian Perkara ke Kejati DKI: Ini Pemidanaan yang Dipaksakan

"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Zulpan menyebut, polisi mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU