> >

Soal Pembahasan RUU TPKS, Wakil Ketua MPR Harap Pemerintah dan DPR Punya Pemahaman yang Sama

Politik | 18 Maret 2022, 18:11 WIB

 

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Sumber: mpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengimbau DPR dan pemerintah untuk memiliki pemahaman yang sama dalam merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). 

"Saya berharap para pihak yang ikut membahas RUU TPKS, baik dari Badan Legislasi DPR maupun pemerintah memiliki pemahaman dan semangat yang sama sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial dalam proses pembahasan pekan depan," kata Lestari seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Jumat (18/3/2022).

RUU TPKS, kata dia, di antaranya mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: 24 Maret, DPR Rapat dengan Pemerintah Bahas Penyusunan RUU TPKS

Selain itu, kasus kekerasan seksual juga bisa diproses aparat penegak hukum hanya berdasarkan kesaksian korban.

"Negara juga diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan hak keluarga korban," katanya.

Politikus Partai Nasdem itu berharap pihak-pihak pembahas RUU TPKS tidak menyimpang dari semangat dan tujuan awal menghadirkan UU TPKS.

Dengan begitu, harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, bisa segera terwujud.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyebut, pihaknya akan menggelar rapat bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang sebagai wakil pemerintah pada 24 Maret 2022 mendatang. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU