Kompas TV nasional politik

24 Maret, DPR Rapat dengan Pemerintah Bahas Penyusunan RUU TPKS

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 18:46 WIB
24-maret-dpr-rapat-dengan-pemerintah-bahas-penyusunan-ruu-tpks
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus


JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyebut, pihaknya akan menggelar rapat bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang sebagai wakil pemerintah pada 24 Maret 2022 mendatang. 

Nantinya, agenda itu akan membahas peyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). 

Baca Juga: Biaya Restitusi untuk Korban dalam RUU TPKS Wajib Ditanggung Pelaku Kekerasan Seksual

"Saya langsung komunikasi dengan Menteri PPPA dan Ketua Gugus Tugas Wamenkumham untuk ke depan tanggal 24 kita akan raker," kata Willy kepada wartawan, Rabu (16/3/2022). 

Ia berharap, seluruh pihak dari legislatif dan pemerintah untuk hadir dalam agenda rapat tersebut.

"Rencananya kita akan hadirkan semua pihak pemerintah dan kita lagi nunggu disposisi dari pimpinan daftar inventaris masalahnya (DIMnya). Kita kan belum lihat DIM-nya, karena tadi baru diputuskan," ujarnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memastikan TPKS tidak akan tumpang tindih dengan Undang-Undang (UU) yang lain.

Sebab, saat perumusan RUU TPKS, Edward menuturkan pihaknya sudah menyandingkan dengan UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan RUU KUHP.

“UU TPKS tidak akan bertabrakan dengan UU lainnya. Ketika kita menyusun RUU TPKS ini, kita menyandingkan dengan berbagai aturan rancangan dan eksisting,” ujar pria yang akrab disapa Prof Eddy ini, Selasa (22/2/2022).

“Yang ada dalam rancangan RUU KUHP, UU perlindungan anak, kita disandingkan, tidak mungkin tumpang tidih, satu lagi UU HAM, kita menyandingkan 4 UU eksisting, ditambah 1 RUU yaitu RUU KUHP,” tambahnya seperti yang dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Hasya Nindita.

Baca Juga: DPR Terima Surpres RUU TPKS, Muhaimin Iskandar: Dibahas Saat Reses

Di samping itu, lanjut Eddy, RUU TPKS juga lebih menitikberatkan pada hukum acara.

“Mengapa? anda bisa bayangkan, laporan Komnas perempuan, komnas HAM, KPAI, ada sekitar 6 ribu kasus kekerasan seksual, yang bisa dijadikan total inforce, yang nyampe kenyataan perkara, proses pengadilan, itu enggak sampai 300, di bawah 5 persen,” katanya.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x