> >

Reaksi KPK Setelah MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Hukum | 10 Maret 2022, 13:39 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman pidana bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai putusan hakim MA semestinya mempertimbangkan soal hakikat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Gugat Jokowi, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN ke PTUN: Kami Harap Permohonan Diterima

"Putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Ali melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Menurut Ali, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat bagi seluruh elemen masyarakat. Namun, paling utama adalah komitmen dari penegak hukum itu sendiri.

Dia menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama dan kejahatan luar biasa maka cara-cara pemberantasannya pun harus dengan cara yang luar biasa.

Ia menyebutkan salah satu di antaranya melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa terulang.

Baca Juga: Ini Keterangan yang Digali KPK saat Panggil Anggota DPRD DKI soal Formula E

"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," ucap Ali.

Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo tersebut.

"Saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah diterima, akan dipelajari putusan lengkapnya," tuturnya.

Sebelumnya, MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Terkait Formula E

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Staf PN Surabaya untuk Dalami Perkara Suap Tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa," demikian disebutkan hakim.

"Sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan."

Baca Juga: ICW Kritik Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo: Benar-benar Absurd

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU