> >

Kolonel Priyanto Penabrak Handi - Salsabila Didakwa Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Hukum | 8 Maret 2022, 15:09 WIB
Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Kolonel Priyanto didakwa bersalah atas tewasnya kedua korban yang terjadi pada 8 Desember 2021 silam.

Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Priyanto dianggap sebagai dalang pembunuhan kedua korban yang berawal dari peristiwa tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel, di lokasi, Selasa (8/3/2022).

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga:

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terdakwa yang merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1994 itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentang waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara atas perbuatannya.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Wilder saat membacakan surat dakwaan.

Selain Kolonel Priyanto, ada dua terdakwa lain dalam perkara ini yakni Kopda Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Namun, keduanya tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.

Baca juga: 3 Anggota TNI Tersangka Pembunuh Handi-Salsabila Coba Hilangkan Bukti dengan Ubah Warna Mobil

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani anggota TNI yang berpangkat perwira menegah, sementara prajurit bukan perwira di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kronologi Kolonel Priyanto cs tabrak dua sejoli

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU