> >

Kasus Suap Hakim Itong, KPK Kembali Panggil Wakil Ketua PN Surabaya

Hukum | 2 Maret 2022, 13:23 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kembali memanngil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Selain itu, KPK juga menetapkan kepada pemberi suap yakni pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), yakni Hendro Kasiono (HK).

Ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.

Lembaga Antirasuah ini menduga, Hakim non-aktif PN Surabaya Itong menjalin kesepakatan dengan Hendro dengan nilai Rp1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Melalui Hamdan, Hendro berpesan untuk Itong agar bisa memberikan keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan PT SGP. Yakni, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Itong keumdian menyatakan bersedia dengan syarat imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.

Baca Juga: Tangani Kasus Penyuapan Hakim, KPK Dalami Penunjukan Itong pada Sidang Pembubaran PT SGP

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU