Kompas TV nasional hukum

Tangani Kasus Penyuapan Hakim, KPK Dalami Penunjukan Itong pada Sidang Pembubaran PT SGP

Kompas.tv - 14 Februari 2022, 10:55 WIB
tangani-kasus-penyuapan-hakim-kpk-dalami-penunjukan-itong-pada-sidang-pembubaran-pt-sgp
Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang menggunakan rompi tahanan KPK (kanan) dihadirkan saat konfrensi pers kasus dugaan suap penangangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penunjukan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang menyidangkan perkara gugatan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Itong saat ini menyandang status terangka penyuapan. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim di PN Surabaya menerima suap saat menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Setelah ditangkap, Itong dinonaktifkan dari hakim PN Surabaya. 

Untuk mendalaminya, KPK telah memeriksa Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (11/2/2022) sebagai saksi. 

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukan tersangka IIH sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Tak hanya itu, pada Jumat (11/2/2022) juga KPK telah memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Itong, yaitu dua advokat Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo, Lilia Mustika Dewi selaku pengacara di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono, dan Harvien Dyah Oktiyana selaku Staf Accounting PT Teduh Karya Utama.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," ucap Ali.

Baca Juga: Kronologi Saat Hakim Itong Isnaeni Murka dan Teriak Omong Kosong atas Tuduhan KPK

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya (nonaktif) Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap sidang perkara pembubaran PT SGP. Tersangka pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara itu, Hendro selaku pengacara dan perwakilan PT SGP diduga telah membuat kesepakatan untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan peradilan niaga di Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal asal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kronologi OTT Hakim Itong, Jubir MA: KPK Pagi-Pagi Sudah Datang ke PN Surabaya

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x