> >

Indra Kenz Disebut Tutupi Pemilik Binomo, Polisi: Memang Dia Terima Uang dari Langit Bisa Kaya Gitu

Hukum | 2 Maret 2022, 06:26 WIB
Indra Kenz melaporkan korban trading Binomo dengan pasal pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indra Kenz, tersangka penipuan investasi melalui aplikasi disebut menutupi siapa pemilik platform Binomo yang merugikan masyarakat hingga mencapai Rp3,8 miliar itu.

Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Setelah Periksa Indra Kenz Soal Penipuan Investasi Binomo, Polisi Segera Tetapkan Tersangkanya

“(Terkait) Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menyebut penyidik meyakini Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang di balik aplikasi opsi biner atau judi online tersebut.

Termasuk mengenal siapa pemilik platform tersebut. Hanya saja Indra Kenz menutupinya.

Whisnu menuturkan memang menjadi hak tersangka untuk diam atau tidak membongkarnya. Penyidik pun, kata dia, tidak bisa memaksa. 

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Investasi hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara

Walau begitu, Whisnu menegaskan penyidik akan terus berupaya mengungkapnya dengan melakukan pendalaman kepada pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.

“(Dia) menutupi, bagaimana dia (Indra Kenz) terima uang kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit, dia bisa kaya begitu,” ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan pihaknya akan terus mendalami siapa pemilik platform Binomo tersebut. Aplikasi itu diduga digerakkan oleh orang yang berada di Indonesia, tetapi servernya berada di luar negeri.

Baca Juga: Indra Kenz Dikenakan Pasal Berlapis Dan Hukuman Penjara 20 Tahun, Bagaimana Reaksi Para Korban?

“Kami akan dalami lagi siapa pemain dibalik itu. Jadi ada nama, ada tokoh lagi di belakang itu. Kami akan ungkap, siapa orang dekatnya, siapa yang menerima uang itu,” ujar Whisnu.

Sebelumnya pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebutkan, kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.

“Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan,” kata Warda pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Tersangka, Indra Kenz Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Indra Kenz yang juga merupakan influencer (pemengaruh) yang menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo.

Ia dijuluki warganet sebagai 'crazy rich' atau orang kaya yang bergelimang harta dari Medan.

Indra Kenz mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019.

Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Baca Juga: Tidak Berhenti di Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa Influencer Lain Terkait Kasus Penipuan Binomo

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU