> >

Indra Kenz Disebut Tutupi Pemilik Binomo, Polisi: Memang Dia Terima Uang dari Langit Bisa Kaya Gitu

Hukum | 2 Maret 2022, 06:26 WIB
Indra Kenz melaporkan korban trading Binomo dengan pasal pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indra Kenz, tersangka penipuan investasi melalui aplikasi disebut menutupi siapa pemilik platform Binomo yang merugikan masyarakat hingga mencapai Rp3,8 miliar itu.

Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Setelah Periksa Indra Kenz Soal Penipuan Investasi Binomo, Polisi Segera Tetapkan Tersangkanya

“(Terkait) Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menyebut penyidik meyakini Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang di balik aplikasi opsi biner atau judi online tersebut.

Termasuk mengenal siapa pemilik platform tersebut. Hanya saja Indra Kenz menutupinya.

Whisnu menuturkan memang menjadi hak tersangka untuk diam atau tidak membongkarnya. Penyidik pun, kata dia, tidak bisa memaksa. 

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Investasi hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara

Walau begitu, Whisnu menegaskan penyidik akan terus berupaya mengungkapnya dengan melakukan pendalaman kepada pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.

“(Dia) menutupi, bagaimana dia (Indra Kenz) terima uang kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit, dia bisa kaya begitu,” ujar Whisnu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU