> >

Soal Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Peringatan buat Polri, Jangan Main-Main dalam Menegakkan Hukum

Hukum | 28 Februari 2022, 22:24 WIB
Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Nurhayati yang membongkar korupsi namun malah dijadikan tersangka harus menjadi peringatan bagi Polri. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Polri tidak main-main dalam menegakkan hukum.

"Kasus Nurhayati adalah peringatan bagi Polri dan pihak-pihak terkait agar jangan main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Pangeran di Jakarta, Senin (28/2/2022). 

Pangeran berharap kasus serupa, seperti dialami Nurhayati, tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. 

Baca Juga: Kabareskrim Polri: Penyidik Polres Cirebon Tetapkan Nurhayati Tersangka Atas Petunjuk Jaksa

“Diharapkan ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum.”

Dia menilai alasan kepolisian yang mengatakan penetapan tersangka Nurhayati sebagai tindakan tidak sengaja tentunya menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Seharusnya, kata Pangeran, Polri sebagai penegak hukum bisa mengikuti panduan awal dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (Justice Collaborators).

Baca Juga: Kabareskrim Sebut Kejaksaan Agung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati

"Surat Edaran MA tersebut seharusnya memberikan panduan awal bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi," ujarnya.

Pangeran menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dasarnya masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia menyebut peran serta masyarakat antara lain diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memeroleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi atau pelapor tindak pidana korupsi.

"Dari hal tersebut, maka ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, maka itu dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang tentu ini hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Pangeran.

Baca Juga: Nurhayati Menangis Status Tersangkanya Dicabut, Tunggu Surat Resmi dan Berharap Jadi Kenyataan

Sementara terkait pencemaran nama baik, lanjut dia, juga telah diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa langsung diterapkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e jo Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, menurut Pangeran, masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi, maka mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Sebab, banyak pihak menilai Nurhayati merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Namun, ia malah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Instruksikan Kajari Cirebon Lakukan Tahap II Tersangka Nurhayati

Terkait hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung akhirnya sepakat untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

“Sepakat (menghentikan),” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Agus menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Status Tersangka Nurhayati Dicabut

Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU