> >

Soal Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Peringatan buat Polri, Jangan Main-Main dalam Menegakkan Hukum

Hukum | 28 Februari 2022, 22:24 WIB
Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (Sumber: Tribunnews)

Sementara terkait pencemaran nama baik, lanjut dia, juga telah diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa langsung diterapkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e jo Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, menurut Pangeran, masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi, maka mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Sebab, banyak pihak menilai Nurhayati merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Namun, ia malah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Instruksikan Kajari Cirebon Lakukan Tahap II Tersangka Nurhayati

Terkait hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung akhirnya sepakat untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

“Sepakat (menghentikan),” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Agus menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Status Tersangka Nurhayati Dicabut

Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU