> >

Layanan e-SPT akan Ditutup, Intip Cara Lapor SPT Pajak Lewat e-Form dan e-Filing

Update | 26 Februari 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi pajak. Layanan e-SPT akan ditutup, kini wajib pajak dapat melaporkan SPT lewat e-Form dan e-Filing. (Sumber: Thinkstock)

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjabarkan, jumlah tersebut terdiri dari 3,1 juta laporan SPT wajib pajak pribadi, sedangkan wajib pajak badan ada sekitar 100.000.

"Untuk mengoptimalkan, kami terus dorong penyampaian SPT lebih awal waktu. PPh Badan di April, kami harapkan akan lebih cepat,” tutur Suryo dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT wajib pajak pribadi itu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajaknya.

Sementara, untuk SPT wajib pajak badan, pelaporannya mesti dilakukan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

"Kami juga akan terus mendorong agar pelaporan SPT lebih awal waktu, salah satunya dengan mengirimkan email blast untuk mengingatkan," tandas Suryo.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU