> >

PKS Sedih dengan Keputusan MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

Politik | 25 Februari 2022, 09:28 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku sedih dengan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. 

Menurut dia, dengan adanya uji materi yang terus dilayangkan sejumlah elemen masyarakat, seharusnya itu menjadi pertimbangan MK dalam memutus perkara tersebut. 

Baca Juga: Uji Materi Presidential Threshold Ditolak MK, PPP: Setiap Capres Harus Dekati Parpol

"Sedih dengan keputusan ini. Tuntutan uji materi yang bertubi-tubi agar presidential threshold diturunkan atau dihilangkan mestinya menjadi dasar pertimbangan betapa banyak elemen masyarakat yang ingin ada pembaharuan dalam iklim politik tanah air," kata Mardani kepada Kompas TV, Jumat (25/2/2022). 

Menurut dia, dengan menganut sistem presidensial yang dijalankan dalam konstitusi Indonesia, aturan presidential threshold sebaiknya dihapus dalam Undang-Undang. 

"Sistem presidensial mestinya tidak membuat aturan yang menghalangi parpol untuk bertanding dalam kontestasi Pilpres. Minimalnya disamakan dengan parliamentary thershold," ujarnya. 

Baca Juga: Gugatan Presidential Threshold Ditolak MK, PKB Tawarkan Ini ke Gatot Nurmantyo

Ia menyatakan, pihaknya masih melakukan kajian untuk mengajukan gugatan serupa ke MK karena itu merupakan sebuah keputusan Majelis Syuro PKS beberapa waktu lalu. 

"PKS dalam keputusan Majelis Syuro di awal tahun 2022 tegas mendukung upaya uji materi dan akan menjajaki untuk melakukan uji materi agar presidential threshold 20% dihilangkan atau diturunkan," kata dia. 

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmatyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU