> >

ICW: Pemolisian Nurhayati oleh Polres Cirebon Preseden Buruk Bagi Masyarakat Pemberantas Korupsi

Hukum | 23 Februari 2022, 12:16 WIB
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Sumber: Tribunnnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, pemolisian Nurhayati oleh Polres Cirebon menjadi preseden buruk bagi peran serta masyarakat turut memberantas korupsi.

Apalagi, kasus serupa Nurhayati pernah juga terjadi.

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu.

Dalam catatan ICW, akhir tahun 2020, seorang mahasiswa di Universitas Negeri Semarang juga menerima skorsing selama 6 bulan setelah melaporkan rektor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Ganjar Bela Nurhayati yang Jadi Tersangka Kasus Dana Desa: Koreksi untuk Semua Penyelenggara Negara

“Kejadian ini sungguh sangat disayangkan, sebab, ke depan masyarakat akan selalu merasa dalam ancaman ketika ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum,” kata Kurnia. 

Padahal, lanjut Kurnia, sebagaimana diketahui, peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi telah dilindungi sejumlah peraturan perundang-undangan.

Masyarakat memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja para penyelenggara negara.

“Hal ini dilakukan agar memastikan penyelenggaran negara dapat berjalan bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Kurnia pun membeberkan, dalam aturan hukum seyogyanya terdapat tiga peraturan perundang-undangan yang menjamin peran serta masyarakat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU