> >

Kata Polri Soal Bikin SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Peristiwa | 22 Februari 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik.

Adapun layanan publik yang berhubungan dengan kepolisian antara lain terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM sampai Jual Beli Tanah, Disebut Tidak Relevan dan Membebani

Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Polri mendukung kebijakan itu karena bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Hendra melalui keterangan persnya di Mabes Polri Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Hendra menyebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun akan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan persyaratan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.

Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Anggota DPR: Ini Berbahaya, Bentuk Pemaksaan

Sebagai upaya tindak lanjut tersebut, kata dia, Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor,” ujarnya.

“Mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB.”

Terkait kebijakan itu, Hendra mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan

"Cara pandang harus dilihat dari keinginan Pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan, dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia,” ucapnya. 

“Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia.”

Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.

"Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Politikus PAN: BPJS Kesehatan untuk Syarat Beli Tanah, Kebijakan Mengada-ada

Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.

Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Polri menjadi satu dari 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

Baca Juga: Kartunya Bakal Jadi Syarat Layanan Publik, BPJS Watch Desak BPJS Kesehatan Tingkatkan Pelayanan Dulu

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU