> >

Ikuti Kemenkes, Jakarta Tetapkan Lansia Bisa Dapat Booster 3 Bulan dari Dosis Kedua

Update corona | 22 Februari 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Sumber: GETTY IMAGES via BBC INDONESIA )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster kepada lansia menjadi tiga bulan setelah vaksin dosis kedua. 

Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bernomor SR.02.06/II/1123/2022.

“Masyarakat lansia dapat memanfaatkan kesempatan booster lebih cepat ini untuk meningkatan imunitas. Pastikan tiket ketiga sudah keluar di aplikasi PeduliLindungi dan segera vaksin,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam siaran persnya, Selasa (22/2/22). 

Baca Juga: Kemenkes Rilis Aturan Baru, Lansia Bisa Terima Booster Usai 3 Bulan Vaksinasi Dosis Kedua

Widyastuti mengatakan, vaksin yang digunakan untuk dosis ketiga bagi lansia dapat homolog, sama dengan vaksin dua dosis sebelumnya.

Atau heterolog, berbeda dari jenis vaksin sebelumnya, sesuai ketentuan BPOM. 

"Namun, saat ini booster dapat menggunakan vaksin selain Sinovac, lantaran jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun," kata Widyastuti. 

Dia mengatakan, masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Sinovac, dapat menerima booster setengah dosis Pfizer, atau setengah dosis AstraZeneca, atau satu dosis Moderna.

"Lalu, untuk masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer AstraZeneca, dapat menerima booster satu dosis sesama AstraZeneca, atau setengah dosis Pfizer, atau setengah dosis Moderna," kata dia. 

Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Warga Indonesia Setuju Vaksin Booster dan PTM

Masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Pfizer, lanjut dia, dapat menerima booster satu dosis AstraZeneca atau setengah dosis Moderna.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU