> >

Tiga Pelaku Investasi Bodong Viral Blast Global Ditangkap

Kriminal | 22 Februari 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi. Dalam modus kejahatan investasi bodong, Viral Blast menggunakan skema ponzi. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Ketiganya, berinisial RPW, ZHP, dan MU, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Sejatinya terdapat empat tersangka. Namun satu tersangka lain yang berinisial PW masih dalam pengejaran, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan, ketiga pelaku yang telah tertangkap ini berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon anggota bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast karena terdapat dana proteksi.

Dalam pelaksanaan investasinya, Viral Blast menggunakan skema ponzi.

"Modus kejahatan menggunakan skema piramida atau ponzi, di mana hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasinya,” ucap Whisnu, Senin (21/2/2022), dikutip dari Antara.

Sementara itu, kata Whisnu, para pelaku melalui PT Trust Global Karya, juga tidak memiliki izin trading dalam menjalani bisnis investasi robot trading bernama Viral Blast.

Para pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2020, selama satu tahun telah memiliki anggota sebanyak 12 ribu orang dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Waspada! Kasus Aplikasi Ilegal, Robot Trading Evotrade

Lebih lanjut Kasubdit III Bidang TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, dalam modus operandi yang dilakukan para tersangka, perusahaan mereka memasarkan produk e-book kepada member-nya untuk digunakan trading.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU