> >

MAKI Curigai Keterlibatan Orang Asing di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Terungkap Ini Identitasnya

Hukum | 16 Februari 2022, 05:30 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencurigai adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan identitas orang asing tersebut yakni bernama Thomas Van Der Heyden.

Baca Juga: Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Jaksa Agung: Ada Tindak Pidana yang Dilakukan dari Unsur TNI dan Sipil

Boyamin pun meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan tindakan cegah dan tangkal (cekal) terhadap warga negara asing tersebut.

"Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan/atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020, yang saat ini sedang dalam penyidikan Jampidsus Kejagung," kata  Boyamin melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Boyamin menjelaskan informasi yang didapatnya terkait nama Thomas Van Der Heyden. Itu diketahui setelah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan Kemhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST.

Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Purnawirawan Jenderal TNI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan

Gugatan tersebut diajukan Kemhan untuk membatalkan putusan International Chamber of Commerce (ICC) Arbitrase Singapura, yang mengalahkan Kemhan dengan denda ratusan miliar rupiah.

"MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden, berkewarganegaraan asing, dengan dugaan memiliki identitas ganda; bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas," ujarnya.

Thomas diduga mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan.

Menurut Boyamin, selain menjadi tenaga ahli PT DNK dan/atau Kemhan, Thomas juga tercatat sebagai WNA yang membawa misi tertentu untuk kepentingan asing.

Baca Juga: Beda dengan Jaksa Agung, Dirdik Jampidsus Tegaskan Tetap Periksa Militer di Kasus Satelit Kemhan

Hal itu, kata Boyamin, patut diwaspadai dan perlu dilakukan penelusuran lebih mendalam guna mengungkap semua aktivitasnya demi menjaga kedaulatan negara.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan saat ini Thomas diduga telah meninggalkan Indonesia, sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan terhadap dirinya di Kejagung.

"Untuk itu, MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan pencekalan terhadap Thomas Van Der Heyden, guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia," ujarnya.

Jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan, Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.

Baca Juga: Ryamizard Buka Suara Soal Satelit Kemhan, Mengaku Diperintah Presiden Selamatkan Orbit 123 BT

Hal itu bertujuan agar Thomas mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam dugaan perkara korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemhan.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU