> >

Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Kembali Jadi Tersangka KPK, Kali Ini Kasusnya Pencucian Uang

Hukum | 15 Februari 2022, 12:55 WIB
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KPK, Selasa (4/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kemenkeu, Angin Prayitno Aji kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kali ini Angin Prayitno tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Angin telah menerima vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2
bulan kurungan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai
pajak.

Baca Juga: Menangis dan Mengaku Tak Korupsi, Angin Prayitno: Saya Sudah Mengabdi 39 Tahun

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penetapan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka TPPU
setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari pengembangan kasus sebelumnya.

Menurut Ali, Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan Angin dalam menyembunyikan hingga
menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno
Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," ujar Ali Fikri dalam keterangan
tertulisnya, Selasa (15/2/2022).

Ali menjelaskan proses penyidikan sudah berjalan dan ke depan akan ada pihak yang dimintai keterangan terkait kasus TPPU Angin Prayitno.

Baca Juga: KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Siap Kembalikan Aliran Dana Rp647,8 Juta Terkait Kasus Pejabat Pajak

Ia juga meminta agar pihak yang akan dipanggil penyidik KPK dapat kooperatif memenuhi panggilan dalam mengunggap kasus TPPU Angin Prayitno.

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan," ujar Ali.

Diketahui selain vonis 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan.

Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

Majelis hakim membebankan Angin Prayitno Aji untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375
miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank
Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan
setelah putusan inkrah.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara ini Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan
terhadap wajib pajak. 

Baca Juga: KPK Buka Lowongan untuk 11 Posisi Jabatan, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Februari 2022

Dia memberitahukan bahwa Tim Pemeriksa Pajak meminta fee dari wajib pajak, dengan pembagian
50 persen untuk pejabat struktural, yaitu Angin dan Dadan Ramdani selaku mantan Kepala
Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.

Sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa, yang terdiri atas Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Dalam kasus suap pajak ini KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni; Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019.

Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Hasil Rekayasa Pajak, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara

Serta Ryan Ahmad Ronas, Agus Susetyo dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU