Kompas TV nasional hukum

Menangis dan Mengaku Tak Korupsi, Angin Prayitno: Saya Sudah Mengabdi 39 Tahun

Kompas.tv - 4 Januari 2022, 18:31 WIB
menangis-dan-mengaku-tak-korupsi-angin-prayitno-saya-sudah-mengabdi-39-tahun
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KPK, Selasa (4/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Angin Prayitno, terdakwa kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menangis dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/1/2022), Hakim Ketua Fahzal Hendri sempat bertanya kepada Angin terkait dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Angin membantah tudingan dan dakwaan yang disampaikan JPU dan menganggapnya sebagai musibah.

Setelah mendengar pernyataan Angin tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri lalu bertanya kembali kepada Angin.

“Masih ada yang ingin disampaikan terdakwa?” tanya Fahzal seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

“Ada Yang Mulia, hasil perenungan saya,” jawabnya.

Angin lalu mengeluarkan kertas dari dalam sakunya dan mulai membacakan pernyataannya.

Dengan menahan tangis, Angin berucap dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan ia menegaskan bekerja dengan loyal di DJP Kemenkeu.

“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” ucap dia.

Angin menangis, pernyataannya belum penuh tersampaikan.

Kemudian, Hakim Fahzal meminta terdakwa Angin berhenti bicara dan memintanya membacakan saat agenda pembacaan nota pembelaan.

“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” ujar Fahzal.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Angin didakwa menerima suap senilai Rp57 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah pihak.

Baca Juga: Identitas Pegawai Pajak yang ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Angin Prayitno

Jaksa menduga perbuatan itu dilakukan Angin bersama mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Keduanya dikenai Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x