> >

Anggota DPR Minta Pemerintah Lunasi Tagihan Perawatan Pasien Covid-19: Rumah Sakit Berat

Update | 14 Februari 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit. (Sumber: persi.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendesak pemerintah segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit.

Hal itu disampaikan oleh Misbakhun melalui keterangan tertulis di laman resmi DPR RI, Senin (14/2/2022).

"Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat," kata Misbakhun.

Mengenai validitas angka tagihan perawatan pasien Covid-19 tersebut, Misbakhun meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.

Baca Juga: Sri Mulyani: Masih Ada Tagihan Rp23 Triliun Untuk Perawatan Pasien COVID-19

"Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri," tegasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya sama sekali belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta tersebut.

"Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh Menkeu," ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Misbakhun, Komisi XI DPR RI belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Sri Mulyani untuk diminta pertanggungjawaban terkait itu.

"Belum ada agenda rapat dengan Menkeu membahas masalah tersebut," ujar legislator Partai Golkar dapil Jawa Timur II tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU